Komisi Independen Pemilihan Aceh

Vote 4.5 (moyenne de 31 opinions)

Akun Resmi Media Center KIP Provinsi Aceh

Komisi Independen Pemilihan Aceh


General Elections Commission of Aceh
(KIP ACEH)
***Komisi Independen Pemilihan (KIP), adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.

KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun Nomor 2, 3, dan 7 Tahun 2006.

KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.

    Government Organization, Organization, Food & Beverage

   (0651) 7552274

   kip.acehprov.go.id

      Facebook

      Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, Indonesia

   
Lundì
09:00-17:00
Mardì
09:00-17:00
Mercredì
09:00-17:00
Jeudì
09:00-17:00
Vendredì
09:00-17:00
Samedì
09:00-17:00
Dimanche
Fermé


Laissez votre commentaire


Autre dans la région



"Trouvez votre restaurant en un clic"